Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Terbitkan Surat Keputusan 3 Menteri Perihal Seragam Sekolah

Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri soal seragam sekolah. Aturan ini diteken Mendikbud Nadiem, Mendagri Tito, dan Menag Gus Yaqut.

3 Februari 2021 | 16.11 WIB

Seorang anak mencoba seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah, di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 11 Juli 2020. Menjelang memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, para orang tua sibuk membeli seragam sekolah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Seorang anak mencoba seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah, di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 11 Juli 2020. Menjelang memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, para orang tua sibuk membeli seragam sekolah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

"Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem lewat konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Dengan demikian, kata Nadiem, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. "Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tutur Nadiem.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada sanksi yang akan diberikan. "Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Nadiem.

Adapun keputusan bersama soal seragam sekolah ini ini dikecualikan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keputusan ini dikecualikan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab sudah ada peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus