Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Petambak Udang Surati Jokowi - Edhy Prabowo Soal Pungli Izin

Seorang petambak udang asal Bengkulu divonis bersalah karena izin tambaknya dianggap tak berizin.

29 Desember 2019 | 16.02 WIB

Ilustrasi tambak udang. Antaranews.com
Perbesar
Ilustrasi tambak udang. Antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Petambak udang asal Bengkulu, Ade Feriwan, membuat surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Petambak udang asal Kabupaten Kaor ini mengadu banyak pungutan liar kepada petambak udang di Bengkuli kala mengurus perizinan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pada pengurusan perizinan usaha yang dilakukan perusahaan atau badan usaha instansi terkait telah memungut dana-dana berupa pungli,” seperti dikutip dari suratnya bertanggal, 27 Desember 2019. Ade menulis surat itu dari Rumah Tahanan Kelas II B, Bengkulu Selatan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengacara Ade, Firnandes Maurisya membenarkan bahwa surat itu dibuat oleh kliennya. Namun, ia belum tahu apakah surat itu sudah dikirim ke Jokowi atau belum.

Pengadilan Negeri Bintuhan, Bengkulu memvonis pria 35 tahun ini dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan, pada Rabu, 18 Desember 2019. Ia dihukum karena usaha tambaknya dianggap ilegal. Dalam putusannya, Hakim menyebut usaha tambak udang Ade tak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan.

Dalam surat sebanyak 6 halaman, Ade menceritakan bahwa perkara yang menjeratnya terjadi karena kekosongan aturan untuk petambak udang perorangan seperti dirinya. Dulu, Ade memiliki tambak udang seluas 2,3 hektar. Dia mengatakan kekosongan aturan ini telah dimanfaatkan sejumlah pejabat di daerah untuk mengeruk uang.

Dalam kasus ini, Ade menuturkan diharuskan membuat SIUP. Akan tetapi, untuk mendapatkan SIUP, syaratnya tambak udang itu harus menjadi badan usaha alias berbentuk perusahaan.

Melalui suratnya Ade melanjutkan, ada pejabat yang menawarkan untuk mempermudah pengurusan izin itu dengan cara membayar sejumlah uang. Dengan uang pelicin itu, kata dia, maka tambak usaha perorangan akan dianggap seolah memiliki badan usaha. Dia bilang hal ini tak hanya dialami dirinya.

“Pengusaha yang berurusan dengan ASN di Kabupaten Kaur terkait dengan perizinan kerapkali dimintai dana yang cukup besar agar proses perizinan bisa lancar,” kata dia.

Selain salah, menurut Ade, permintaan duit itu terasa berat bagi pengusaha. Menurut dia, budidaya udang memiliki resiko kegagalan yang besar karena rawan terserang penyakit. Dia menceritakan di tiga siklus pertama budidaya mengalami kegagalan dengan kerugian cukup besar.

Ade mengaku sudah ikhlas dengan perkara yang membuatnya di penjara. Namun, ia berharap dengan perkara yang ia hadapi, pemerintah pusat bisa lebih mengawasi aparat di daerah. Ia juga berharap pemerintah mau membuat regulasi untuk mengatur izin usaha petambak perorangan. “Agar tidak ada lagi ASN yang memanfaatkan celah itu untuk keuntungan pribadi,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus