Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Faisol Riza, mengatakan sedang mengkaji dan membahas bukti yang akan dibawa Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sedang membahas dan memverifikasi bukti-buktinya,” kata Faisol saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Faisol tidak merincikan bukti-bukti yang dipersiapkan untuk menggugat hasil pilkada Jakarta. Ia menegaskan, saat ini PKB masih mengkaji bukti-bukti tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Harian PKB, Gielbran Muhammad Noor memastikan partainya mendukung Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat hasil pilkada 2024 ke MK. “Tentu PKB akan sepakat turun mendorong RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) menggugat itu,” kata dia kepada Tempo.
Ia mengatakan, bentuk dukungan itu bukan sekadar harapan agar pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus itu bisa memenangkan hasil gugatan. “Bukan hanya karena atau bukan karena RIDO kalah ya, tetapi lebih pada pelaksanaannya,” kata Gielbran.
Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada itu menilai pilkada serentak 2024 berjalan dengan tidak demokratis, sehingga gugatan itu diharapkan dapat memperbaiki kontestasi pemilihan pemimpin daerah itu. “Tidak hanya fokus pada menggugat RIDO saja, tapi ini merupakan semangat PKB bahwa demokrasi masih perlu untuk lebih ditegakkan,” kata dia.
Di hari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Khusus Jakarta menetapkan perolehan suara, Koordinator tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan akan melayangkan gugatan Pilkada Jakarta di MK. Ia berujar aduan itu dilakukan sebagaimana pemenuhan hak calon kepala daerah di kontestasi Pilkada.
“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Ramdan tidak menegaskan objek perkara yang akan digugat kepada MK. Ia mengatakan gugatan itu bisa berupa permasalahan dugaan kecurangan Pilkada atau pengajuan pemungutan suara ulang atau (PSU). “Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata dia.
Dia mengatakan dalam waktu tiga hari atau paling lambat Rabu, 11 Desember ini, tim pemenangan pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus itu akan melakukan registrasi perkara kepada MK. KPU Jakarta mengizinkan paslon untuk menggugat hasil penetapan kepada Mahkamah Konstitusi hingga hari ini.
“Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya tiga hari kerja,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Ia mengatakan hasil penetapan KPU dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dalam penjelasannya, setelah melakukan registrasi sengketa, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dalam tiga hari kerja.
Dody berujar, jika mengacu pada peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, BRPK akan diterbitkan pada 19 hingga 20 Desember mendatang.
Apabila tidak ada sengketa di pilkada Jakarta, kata Dody, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi juga akan menentukan apakah pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.
Ihwal persiapan menghadapi gugatan pasangan calon, Dody mengatakan KPU telah melakukan persiapan dengan dibantu oleh tim hukum. KPU, kata Dody telah menghimpun data administrasi, formulir C pemberitahuan, juga dokumentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi. “Sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.
Pilihan Editor: Wamendagri: Sudah Ada 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru