Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PKS dan PAN Anggap Usulan Ubah RUU HIP ke RUU PIP Tak Relevan

Pengalihan nama RUU HIP dianggap tak akan menghentikan polemik, perdebatan, dan kontroversi.

27 Juni 2020 | 20.29 WIB

Poster yang dibawa massa Aliansi Nasional Anti Komunis saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Salah satu pasal dalam draft RUU itu juga dikhawatirkan banyak pihak bisa memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Poster yang dibawa massa Aliansi Nasional Anti Komunis saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Salah satu pasal dalam draft RUU itu juga dikhawatirkan banyak pihak bisa memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf menilai usul mengembalikan nomenklatur Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila tidak relevan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Usulan ini sebelumnya disampaikan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau diusulkan untuk dikembalikan saya kira tidak relevan. Kenapa, karena yang diprotes itu RUU HIP. Kalau mengusulkan RUU lain itu nomenklatur lain," kata Bukhori ketika dihubungi, Sabtu, 27 Juni 2020.

Dalam catatan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2020 yang ditetapkan Januari lalu memang terdapat RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun yang lantas disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Maret lalu adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Menurut Bukhori, pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila itu semestinya disudahi saja. Fraksi PKS pun mendesak agar RUU itu dibatalkan dan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Ia menilai pemerintah hanya memiliki satu pilihan, yakni membatalkan dan mencabut dari Prolegnas. Apalagi draf RUU tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak, terutama ormas-ormas Islam besar seperti PP Muhammadiyah, PBNU, hingga MUI.

"Pertanyaannya kalau umat besar sudah menolak mau bersama siapa, umatnya siapa?" kata dia.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Daulay berpendapat senada. Saleh mengusulkan agar pembahasan segala RUU terkait Pancasila dihentikan saja. Ia menilai pengalihan nama RUU tak akan menghentikan polemik, perdebatan, dan kontroversi.

"Kalau dilanjutkan dengan mengubah judul dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah. Malah sebaliknya tetap akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas," ujar Saleh.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan partainya menginginkan RUU HIP kembali ke nomenklatur RUU PIP. Ia mengatakan RUU itu hanya mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila.

"Sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2020.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi tak dapat memastikan kapan dan mengapa tepatnya nomenklatur RUU itu berubah. Namun ia menjelaskan, perubahan kembali nomenklatur RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila harus melalui Prolegnas.

"Tapi sebaiknya tidak dibahas di masa-masa sekarang karena pemerintah juga bersikap menunda," kata Baidowi, Sabtu, 27 Juni 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus