Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polda Aceh Periksa 2 Polisi Penganiaya Orang dengan Gangguan Jiwa

Dalam video di Twitter itu, nampak 2 orang berseragam polri berkelahi dengan orang berbaju merah di jalan. Polisi dan orang itu sama-sama terpelanting

25 Mei 2020 | 11.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Aceh berjanji akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang dilakukan dua polisi anggotanya, Brigadir R dan E. “Kami akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri dan menuntaskan dugaan penganiyaan ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Ery Apriyono, melalui keterangan tertulis, Ahad, 24 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ery menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan yang terekam video itu terjadi di Desa, Bagok Sa, Aceh Timur pada Sabtu, 23 Mei 2020. Dua terduga pelaku adalah anggota Kepolisian Sektor Nurussalam, Aceh Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa pemukulan bermula saat kedua polisi itu mensosialisasikan aturan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Tiba-tiba datang R, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa mengeluarkan kata-kata ancaman dan berniat memukul salah satu polisi. “Setelah itu terjadi dugaan penganiayaan tersebut,” kata Ery.

Dalam video yang tersebar di Twitter itu, nampak dua orang berseragam polri terlihat berkelahi dengan seseorang berbaju merah di tepi jalan. Polisi dan pria berbaju merah sempat sama-sama terpelanting ke tanah.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus