Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membenarkan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar menerima surat permintaan pemecatan Nusron Wahid yang dilayangkan Angkatan Muda Partai Golkar.
"Sudah, tapi kan apa alasannya (memecat Nusron)," ujar Idrus melalui telepon pada Jumat, 27 Oktober 2017.
Idrus mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan ihwal permintaan AMPG itu. Dia berujar siapa pun di partainya memang berhak menyampaikan permintaan. Kendati begitu, dia menilai surat itu belum layak dibawa dan dibahas dalam rapat pengurus.
Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Penyebab Kader Golkar Terseret Korupsi
"Aspirasi, ya, kita lihat, apa layak dibawa rapat atau tidak. Saya punya keyakinan itu belum layak dibawa rapat," kata Idrus.
Surat bernomor PB 303/PP/AMPG/IX/2017 bertanggal 23 Oktober 2017 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz dan Wakil Sekretaris Jenderal AMPG Safrin Yusuf. Di dalam surat itu AMPG meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mencopot Nusron dari posisi Ketua Pemenangan Pemilu Indonesia I Partai Golkar. AMPG meminta Nusron digantikan oleh kader Golkar yang kini menjabat Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo.
AMPG melayangkan permintaan itu karena menilai pernyataan Nusron di sejumlah media bertentangan dengan keputusan partai. Misalnya, Nusron pernah mengkritik revitalisasi kepengurusan, di mana Yorrys Raweyai dipecat dari posisi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar.
Baca juga: Diminta Mundur, Nusron Wahid: Yang Penting Ahok Menang
AMPG juga mempermasalahkan pernyataan Nusron Wahid yang dianggap menyudutkan ketuanya, Fahd El Fouz. Fahd kini menjadi terpidana korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011-2012.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini