Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021. Surat edaran ini berisi pembatasan bagi ASN atau PNS berpergian selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang dikirimkannya tertanggal Senin, 8 Maret 2021.
Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN dalam kondisi. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 dan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN (PNS) yang dalam status cuti," tutur Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Cuti Bersama Isra Miraj Dihapus, Wagub DKI Larang ASN ke Luar Kota
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini