Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TPNPB-OPM Tegaskan Tak Berubah Sikap Sekalipun Presiden Prabowo Memberikan Amnesti

TPNPB-OPM menyatakan tidak mungkin berubah sikap sekalipun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.

28 Januari 2025 | 16.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengatakan, kelompoknya tidak mungkin berubah sikap sekalipun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.  “Jadi kalau Presiden menganggap semua orang TPNPB dikasih amnesti biar menyerah, itu tidak mungkin terjadi,” ujar Sebby kepada Tempo pada Selasa, 28 Januari 2025. “Maka tidak mungkinlah kami menyerah kepada Indonesia melalui amnesti.” 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelompok bersenjata ini juga mempertanyakan maksud rencana amnesti atau pengampunan tersebut. Sebby juga mempertanyakan apakah amnesti tersebut untuk tahanan atau seluruh anggota OPM. “Apakah ini para tahanan politik Papua yang sudah ditangkap dan ada di penjara-penjara Indonesia, atau semua pejuang Papua di bawah TPNPB," ujarnya. "Ini belum jelas maksud presiden Indonesia.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi.

Sebby mengatakan, apabila yang dimaksud adalah amnesti untuk tahanan yang terlibat TPNPB-OPM, pihaknya tidak akan membatasi pemberian amnesti tersebut. Menurut dia, amnesti merupakan hak pemerintah Indonesia dan para tahanan untuk  mendapatkannya. "Itu, kan, urusan mereka,” kata Sebby. “Tapi kalau mau menyerah, baru kemudian Indonesia itu kasih amnesti, itu tidak mungkin terjadi.“

Rencana pemberian amnesti kepada narapida yang terlibat kelompok bersenjata Papua disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris dipimpin oleh Catherine West MP (Parliamentary Under-Secretary of State at the Foreign, Commonwealth and Development Office) dan Duta Besar Kerajaan Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Dominic Jermey, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, 20 Januari 2025. 

Yusril mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat kelompok bersenjata di Papua. Saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan masih mendata narapidana yang terlibat OPM. Kementerian Imipas masih melakukan asesmen. Data yang sudah dikompilasi sebanyak 44.088 narapidana dengan berbagai klasifikasi. “Adapun kelompok Papua seingat saya ada 18 orang. Mereka terlibat dinamika di Papua (isu separatis),” kata Agus dalam pesan WhatsApp kepada Tempo, 24 Januari 2025.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak semua narapidana konflik di Papua mendapatkan amnesti dan abolisi. Dia menjelaskan, pengampunan hukum bagi anggota kelompok bersenjata Papua hanya ditujukan bagi mereka yang sudah menyatakan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang bersumpah setia kepada NKRI," ujar Yusril pada Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut Yusril, pemerintah telah melakukan upaya damai kepada kelompok bersenjata di Papua sebelum memberikan pengampunan. Dia menegaskan, skema lebih detail amnesti dan abolisi itu nantinya akan dirumuskan oleh Kementerian Hukum. Selain itu, rencana pemberian amnesti dan abolisi kepada kelompok bersenjata di Papua masih perlu dibahas bersama kementerian, lembaga, dan aparat keamanan. 


Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus