Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Unsoed Izinkan Kegiatan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus

Unsoed izinkan kampanye pemilu 2024.

10 Desember 2023 | 18.03 WIB

Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. TEMPO/Aris Andrianto
Perbesar
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. TEMPO/Aris Andrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -  Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengizinkan kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di lingkungan kampus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Wahyuningrat mengatakan pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan di tempat pendidikan dengan sejumlah syarat tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saat rapat pimpinan sudah disampaikan, fasilitas kampus bisa digunakan untuk kampanye selama sifatnya akademik," katanya pada Ahad, 10 Desember 2023.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed Waluyo Handoko mengatakan Unsoed terbuka untuk kampanye pemilu, meskipun bukan sebagai penyelenggara. 

"Unsoed hanya mengijinkan sebagai tempat, bukan yang menyelenggarakan," tegasnya.

Ia mengaku secara aturan memang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dengan sejumlah syarat tertentu, sehingga tidak ada alasan bagi Unsoed untuk menolaknya.

"Dengan catatan memperlakukan kepada semua calon secara adil. Calon dalam melakukan kampanye harus bersifat akademik, berisikan adu gagasan, serta tidak ada saling menjelekkan antarcalon," kata Wakil Rektor IV itu.

Adapun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengikuti segala bentuk kegiatan kampanye politik di lingkungan perguruan tinggi.

“Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan aturan ASN itu tidak boleh ikut kampanye. Jadi mereka tidak boleh hadir,” kata Nizam, Selasa, 18 Oktober 2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye dengan sejumlah syarat. Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyebut kampanye di lingkungan kampus hanya boleh dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu.

Nizam mengatakan kampanye di perguruan tinggi boleh dilakukan pada Sabtu dan Minggu serta hanya boleh dihadiri oleh mereka yang secara Undang-undang (UU) boleh hadir. Dalam hal ini, menurut dia, kampanye di lingkungan pendidikan hanya boleh dihadiri oleh sivitas kampus, seperti mahasiswa serta pegawai-pegawai yang bukan ASN.

“Jadi yang boleh hadir hanya mahasiswa dan teknik dan dosen yang bukan ASN,” kata Nizam.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus