Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan memberikan penjelasan terkait keputusan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk mengangkat lima staf khusus dan satu asisten khusus, meskipun pemerintah sedang menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena masih terdapat alokasi dana yang memungkinkan untuk belanja pegawai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, kami tetap melakukan pengangkatan staf khusus karena masih tersedia ruang dalam anggaran untuk belanja pegawai. Anggaran ini tidak kami pangkas," ujar Donny kepada wartawan usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025, di Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menekankan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan anggaran yang tersedia di Kemenhan. Oleh karena itu, pengangkatan stafsus dan asisten khusus tetap memenuhi ketentuan dan memungkinkan untuk dilakukan.
"Masih ada ruang dalam anggaran untuk belanja pegawai," ujarnya.
Donny juga menjelaskan bahwa staf khusus memiliki peran penting dalam membantu menteri dalam menjalankan tugas-tugas strategis, memberikan masukan, serta mengawal berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang pertahanan. Oleh karena itu, meskipun ada kebijakan efisiensi, kebutuhan akan tenaga ahli yang mendukung kinerja Kemenhan tetap diperlukan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik lima staf khusus, termasuk Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier.
Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Kemenhan pada Selasa, 11 Februari 2025 dan diumumkan melalui akun Instagram resmi Menhan, @sjafrie.sjamsoeddin.
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik Staf Khusus Menhan serta menganugerahkan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan, Jakarta," tulis Menhan dalam unggahannya.
Menhan juga menegaskan bahwa pengangkatan stafsus ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan organisasi dan urgensi kebijakan strategis yang harus dikawal oleh para tenaga ahli. Ia menyebut bahwa kehadiran stafsus diharapkan dapat membantu Menhan dalam pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Pengangkatan stafsus ini juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Dalam Pasal 51 Perpres tersebut disebutkan bahwa Menteri Pertahanan dapat mengangkat maksimal lima staf khusus dengan masa bakti paling lama sesuai dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa staf khusus memiliki tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Menteri dalam berbagai aspek pertahanan, termasuk kebijakan strategis, pengelolaan sumber daya, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Di sisi lain, kebijakan pemangkasan anggaran yang tengah diterapkan merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara guna memastikan efektivitas pengeluaran di berbagai sektor.
Novali Panji Nugroho dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ada 3 Lembaga Akui Kesulitan Bayar Listrik Imbas Pemangkasan Anggaran, Apa Saja?