Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto mengatakan kampanye pilkada di tembat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang. Dia mengatakan hal tersebut saat memaparkan sejumlah larangan yang tidak boleh dilakuan saat tahapan kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kampanye itu dilarang di tempat ibadah, tempat pendidikan. Pesantren itu tempat pendidikan atau bukan?" kata Herminus di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu diungkapkan Herminus saat menjawab salah satu perwakilan MUI kabupaten/kota yang menanyakan soal larangan kampanye, termasuk soal kampanye di pondok pesantren.
Kampanye di pondok pesantren sering dilakukan calon dalam masa kampanye pilkada, contohnya calon gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam siaran pers tim kampanye pasangan Rindu (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum), Ridwan Kamil berkampanye di Subang dengan mendatangi Pesantren Roudhotul Hasanah milik Kiai Maung.
Ridwan Kamil menghadiri pengukuhan dukungan Forum Ajang Silaturahmi (FAS) dan Ketua Trend RK (Pesantren Dukung Ridwan Kamil), di pondok pesantren tersebut pada Rabu, 21 Februari 2018.
Ridwan Kamil mengatakan, pekan ini merupakan jadwal dirinya dan timnya blusukan. Dia membagi tugas, dirinya menggarap kota, dan Uu menggarap desa. "Saat ini kami sudah ada 600 koordinator di seluruh kecamatan. Tugasnya mulai hari ini sampai hari-H terus meyakinkan masyarakat kenapa harus memilih Rindu," kata Ridwan.
Dia menjanjikan akan memodernisasi pesantren. "Kami akan memperjuangkan cita-cita para kiai untuk memodernkan pesantren, memberikan pelayanan lebih baik, dan terutama korupsi dibabat habis," kata Ridwan Kamil.