Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto meminta kepala daerah untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini diungkapkan Ardian pasca Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui menerima honor dari setiap pemakaman Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jangan, mohon maaf, pejabat Pemda memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk meningkatkan pendapatannya. Pak Mendagri selalu mengatakan APBD diarahkan untuk masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19. Bukan pada pejabat tertentu," kata Ardian saat dihubungi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ardian mengatakan aturan mengenai honor memang ada dan diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Namun ia menegaskan honor itu hanya diberikan pada mereka yang punya kontribusi nyata dalam suatu kegiatan.
Dalam kaitannya dengan kegiatan pemakaman, Ardian mengatakan bupati seharusnya ikut memakamkan bila mendapat honor. Status dia sebagai Bupati tak membuat Hendy otomatis begitu saja mendapat honor dari kegiatan tersebut tanpa terlibat aktif. "Karena prinsip honor adalah diberikan pada ASN non ASN sepanjang dia punya kontribusi nyata dalam suatu kegiatan," kata Ardian.
Kontribusi nyata ini diartikan Ardian sebagai terlibat aktif. Selain itu, ia juga mengingatkan aspek efisien harus tetap diterapkan. "Jangan duplikasi dengan pelaksanaan tusi (tugas dan fungsi) yang bersifat rutin. Karena tusi yang bersifat rutin dibayar dari gaji dan tunjangan. Kalaupun ternyata harus melaksanakan tusi rutin, dipastikan di luar jam kerja dan di luar hari kerja," kata Ardian.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan menerima honor dari setiap pemakaman Covid-19. Ia mengatakan besaran honor bagi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 adalah sebesar Rp 100 ribu. Menurut dia, pemberian honor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman. Karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," ujar Hendy mengutip Antara, Jumat, 27 Agustus 2021.
Kendati demikian, Bupati Jember mengklaim honor yang diterima tidak masuk ke kantongnya. Ia menuturkan uang tersebut diberikan kepada keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal.
EGI ADYATAMA | ANTARA