Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dua Tuntutan Aksi Aliansi Dosen ASN di Jakarta

Dewan Pembina Adaksi Fatimah yang turut hadir menyebutkan ada dua tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada pemerintah terkait pembayaran tukin dosen.

3 Februari 2025 | 11.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk sebagai atribut aksi damai gagasan Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia atau Adaksi yang berisi tuntutan kepada pemerintah untuk segera membayarkan tunjangan kinerja (tukin). Area depan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, 3 Februari 2025. TEMPO/Hanin Marwah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan anggota Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia atau Adaksi menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Senin pagi, 3 Februari 2025. Mereka menyampaikan dua tuntutan kepada pemerintah mengenai pembayaran tukin dosen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewan Pembina Adaksi, Fatimah,  mengatakan tuntutan pertama Adaksi mendesak pemerintah untuk membayarkan tukin dosen ASN Kemendiktisaintek sejak tahun 2020 sampai 2024. “Jadi lima tahun, eranya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) saat itu, Nadiem Makarim, tidak membayarkan hak tukin dosen, dari 2020 sampai 2024,” katanya di lokasi unjuk rasa.

Tuntutan kedua, yakni pemerintah dapat memastikan anggaran dan pencairan tukin 2025 segera dibayarkan dan dilakukan tanpa pembedaan untuk seluruh dosen ASN Kemendiktisaintek. “Dalam hal ini. dosen PTN Satuan Kerja (satker), PT BLU dan PTN BH, serta dosen-dosen DPK (dosen ASN yang diperbantukan di PTS), jadi pembayaran tukin ini berkeadilan,” ujar Fatimah melanjutkan.

Koordinator pejuang tukin tersebut menyampaikan kekecewaannya atas kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak-hak ASN selama bertahun-tahun.

"Bayangkan, kami sudah sebelas tahun, sejak Undang-Undang ASN menyatakan ASN berhak mendapatkan tukin, kami tidak pernah diberikan, tidak pernah diberi tahu ada hak kami. Kami kecewa, hak kami dikebiri," ujar Fatimah.

Dalam aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut ratusan demonstran membentuk iring-iringan yang bergerak dari Monumen Nasional (Monas) sebagai titik kumpul ke arah Istana Merdeka. Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan, terlihat banyak spanduk besar sebagai atribut aksi.

Di antaranya bertuliskan, “Mengabdi di LLDIKTI, Satker, BLU, PTNBH: Hak Kami Sama, Tukin Jangan Diskriminatif,” “Ilmu Kami untuk Negeri, Hak Kami Jangan Dikebiri,” dan “Bapak Presiden, buat kebijakan Tukin Seadil-adilnya Kepada Kami. Tanpa Diskriminasi”.

Adapun Kemendiktisaintek menyatakan akan membayarkan tunjangan kinerja bagi dosen ASN pada tahun anggaran 2025, dan mereka yang ditempatkan di Satuan kerja dan PTN-BLU.

Rencana pembayaran tunjangan kinerja itu diteken Kemendiktisaintek melalui Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.01/2025 perihal Tunjangan Kinerja Dosen. Masalahnya, pembayaran hanya akan dilakukan untuk 2025 saja, tidak dengan periode sebelumnya, yaitu 2020-2024.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan keputusan untuk tidak menganggarkan pembayaran tunjangan kinerja pada tahun sebelumnya dilakukan karena kementerian sebelumnya yang membidangi pendidikan tinggi tidak mengajukan anggaran melalui birokrasi yang semestinya. 

Anggun Gunawan menilai Kemendiktisaintek tak sepenuh hati dalam memperjuangkan hak dosen ASN. Alasannya, terdapat hak dosen ASN yang diabaikan sejak lima tahun lalu.

Ketua Adaksi Anggun Gunawan menilai, meski menjadi salah satu ASN yang memiliki jabatan fungsional di Kemendiksaintek, dosen acapkali diabaikan hak-haknya, terutama dalam memperoleh tunjangan kinerja yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan. 

“Kalau ASN yang lain memperoleh hak-nya, mengapa kami tidak?” tanya dia.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus