Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, sejumlah perilaku turis asing atau WNA di Bali menjadi sorotan. Mulai dari membuat petisi terkait suara kokok suara ayam, hingga melakukan pelanggaran aturan dan dideportasi. Gubernur Bali, I Wayan Koster akhirnya angkat bicara. Pihaknya juga akan membuat beberapa kebijakan untuk meminimalkan pelanggaran oleh turis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut sejumlah tanggapan Gubernur Bali, I Wayan Koster terkait perilaku turis asing yang dinilai meresahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Ihwal petisi kokok ayam
Beberapa waktu lalu, belasan turis mengirimkan petisi ke Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Mereka komplain terhadap suara kokok ayam setiap hari yang terdengar ke tempat penginapan di homestay Anumaya Bay View, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Wayan Koster pun angkat bicara perihal komplain turis WNA tersebut. Pihaknya menegaskan wisatawan asing jangan berlibur atau berkunjung ke Bali jika tak suka mendengar bunyi kokok ayam. Pasalnya di Bali memang banyak orang memelihara ayam. Gubernur Bali bahkan sudah memanggil pihak terkait untuk tak memedulikan petisi tersebut.
“Kalau tidak suka kokok ayam, tidak usah ke Bali gitu. Orang di Bali pelihara ayam,” kata Koster dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Ahad, 12 Maret 2023.
2. Langgar lalu lintas
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak mancanegara melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan sepeda motor. Mulai dari tak mengenakan baju saat berkendara, tak pakai helm, sampai tidak ada lisensi untuk berkendara. Menindaklanjuti beragam pelanggaran berkendara oleh WNA tersebut, Wayan Koster melarang turis asing melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” kata dia, menegaskan.
3. Pelanggaran visa kedatangan untuk wisata
Sejumlah turis dilaporkan menyalahgunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk kunjungan wisata. Salah satunya adalah turis asal Rusia, SR. Bukannya berwisata, SR kedapatan bekerja dan berbisnis menjadi fotografer di Bali. Akibatnya, dia telah dideportasi pada Kamis, 9 Maret lalu.
Menanggapi fenomena ini, Wayan Koster mengusulkan pencabutan layanan VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin datang ke Pulau Dewata. Usulan itu telah disampaikan kepada Kemenkumham. Usulan itu disampaikan setelah mempertimbangkan maraknya laporan terkait warga dua negara tersebut yang kerap melakukan pelanggaran hukum di Bali. Angka pelanggaran oleh warga dari dua negara tersebut juga menjadi alasannya.
“Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” kata Gubernur Bali.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.