Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Hadapi WNA Bandel, Gubernur Bali Wayan Koster Murka: Responsnya Soal Kokok Ayam, Sewa Motor, VoA Turis Rusia-Ukraina

Pelanggaran aturan yang dilakukan wisatawan asing di Bali belakangan mendapat sorotan. Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara dan membuat sejumlah kebijakan.

15 Maret 2023 | 08.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (tengah) dan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) meninjau kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis 6 Oktober 2022. Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sebagai salah satu lokasi kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, sejumlah perilaku turis asing atau WNA di Bali menjadi sorotan. Mulai dari membuat petisi terkait suara kokok suara ayam, hingga melakukan pelanggaran aturan dan dideportasi. Gubernur Bali, I Wayan Koster akhirnya angkat bicara. Pihaknya juga akan membuat beberapa kebijakan untuk meminimalkan pelanggaran oleh turis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut sejumlah tanggapan Gubernur Bali, I Wayan Koster terkait perilaku turis asing yang dinilai meresahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Ihwal petisi kokok ayam

Beberapa waktu lalu, belasan turis mengirimkan petisi ke Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Mereka komplain terhadap suara kokok ayam setiap hari yang terdengar ke tempat penginapan di homestay Anumaya Bay View, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Wayan Koster pun angkat bicara perihal komplain turis WNA tersebut. Pihaknya menegaskan wisatawan asing jangan berlibur atau berkunjung ke Bali jika tak suka mendengar bunyi kokok ayam. Pasalnya di Bali memang banyak orang memelihara ayam. Gubernur Bali bahkan sudah memanggil pihak terkait untuk tak memedulikan petisi tersebut.

“Kalau tidak suka kokok ayam, tidak usah ke Bali gitu. Orang di Bali pelihara ayam,” kata Koster dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Ahad, 12 Maret 2023.

2. Langgar lalu lintas

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak mancanegara melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan sepeda motor. Mulai dari tak mengenakan baju saat berkendara, tak pakai helm, sampai tidak ada lisensi untuk berkendara. Menindaklanjuti beragam pelanggaran berkendara oleh WNA tersebut, Wayan Koster melarang turis asing melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” kata dia, menegaskan.

3. Pelanggaran visa kedatangan untuk wisata

Sejumlah turis dilaporkan menyalahgunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk kunjungan wisata. Salah satunya adalah turis asal Rusia, SR. Bukannya berwisata, SR kedapatan bekerja dan berbisnis menjadi fotografer di Bali. Akibatnya, dia telah dideportasi pada Kamis, 9 Maret lalu.

Menanggapi fenomena ini, Wayan Koster mengusulkan pencabutan layanan VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin datang ke Pulau Dewata. Usulan itu telah disampaikan kepada Kemenkumham. Usulan itu disampaikan setelah mempertimbangkan maraknya laporan terkait warga dua negara tersebut yang kerap melakukan pelanggaran hukum di Bali. Angka pelanggaran oleh warga dari dua negara tersebut juga menjadi alasannya.

“Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” kata Gubernur Bali.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus