Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hasil Pilkada Sumut, Jateng, dan Jatim Digugat ke MK

MK menerima permohonan gugatan sengketa pilkada pada Rabu kemarin. Dua di antaranya diajukan oleh PDIP.

12 Desember 2024 | 09.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Sumatera Utara (Sumut), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim) pada Rabu kemarin, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun gugatan sengketa Pilkada Sumut diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Tim hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, mengatakan gugatan ini didasari atas adanya dugaan penyelenggaran pilkada yang berat sebelah di Pilkada Sumut. Yance menyebut, adanya dugaan cawe-cawe yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebut dengan istilah 'Partai Cokelat' atau 'Parcok'.

"Cawe-cawe ini menyakiti hati masyarakat Sumatera Utara," kata Yance di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Yance mengklaim, gugatan ini ditujukan bukan untuk mencari figur pemenang maupun mereka yang kalah. Menurut dia, gugatan diajukan untuk membuat muruah pilkada terjaga secara adil dan berintegritas.

Apalagi, kata dia, pilkada yang semestinya menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang berintegritas ternodai oleh adanya 'cawe-cawe' dari pihak yang semestinya bersikap netral.

"Petitum kami, tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby Nasution-Surya)" ujar Yance.

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut pada 9 Desember lalu, menyebut duet Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.

Hasil Pilkada Jateng

Paslon gubernur dan wakil gubernur Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke MK secara daring simpel.mkri.id pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dengan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, gugatan itu didasari oleh dugaan adanya keterlibatan APH dalam Pilkada Jateng.

“Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu malam, 11 Desember 2024.

PDIP, ujar Ronny, akan membuktikan dugaan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tersebut pada sidang MK nanti.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Sumut pada Sabtu, 7 Desember lalu, paslon gubernur dan wakil gubernur Jateng Andika-Hendi mendapat 7.870.084 suara. Sementara paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

Pilkada Jatim

Paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) juga resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.34 WIB.

Permohonan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Paslon Risma-Gus Hans, kata Ronny, memperoleh hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Jatim.

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” ucap Ronny.

Selain itu, Ronny mengungkapkan, partai mereka menemukan bahwa jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, berbeda dengan jumlah surat yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.

“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota, setelah kami jumlah ada 600 ribu,” tutur Ronny. “Sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000."

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jatim pada Senin, 9 Desember 2024, paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara dan paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa- Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara dengan persentase kemenangan mencapai 58,81 persen pada Pilkada Jatim 2024.

Andi Adam Faturahman dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus