Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketahui Prosedur dan Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024 Besok, 14 Februari

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan tahapan pencoblosan di Pemilu 2024. Boleh ganti surat suara karena kesalahan coblos.

13 Februari 2024 | 06.28 WIB

Kusmiasih Kaswih (84) lansia asal Bandung menunjukkan jari tercelup tinta usai menyalurkan suara di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari.ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Perbesar
Kusmiasih Kaswih (84) lansia asal Bandung menunjukkan jari tercelup tinta usai menyalurkan suara di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari.ANTARA/Virna Puspa Setyorini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan ketentuan sebelum pemilih melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024. Dia meminta agar pemilih mengecek surat suara sebelum menusuk kandidat yang dipilih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hasyim mengatakan, setelah pemilih tiba di tempat pemungutan suara atau TPS, pemilih akan dicek kartu tanda penduduk atau KTP, formulir pemberitahuan, dan daftar pemilih. Jika pemilih itu ada di daftar pemilih tetap (DPT), ia harus menandatangani daftar hadir DPT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jika pemilih itu terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan atau DPTb maka dia harus bertanda tangan pada daftar hadir pemilih DPTb. "Daftar hadir kan sesuai dengan daftar pemilihnya," kata Hasyim kepada wartawan di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.

Setelah itu pemilih dipanggil untuk memperoleh lima kertas suara, yaitu surat suara calon presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten-Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah.

"Sebelum ke bilik suara, surat suara harus dibuka dan dilihat. Surat suaranya bagus apa, enggak. Karena kalau surat suara enggak bagus, sudah dicoblos, bisa diberi kesempatan untuk diganti," kata dia.

Menurut Hasyim, jika pemilih salah mencoblos bisa meminta surat suara pengganti ke anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penggantinya diambil dari surat suara tambahan. Setiap DPT mendapat tambahan dua persen surat suara. "Kalau surat suaranya enggak cukup?" kata dia. "Jadi pemilih seharusnya menggunakan kesempatannya mengecek satu-satu sebelum masuk bilik suara."

Pergantian surat suara itu diambil dari tambahan dua persen jumlah surat suara sesuai DPT. Dan pergantian surat suara itu hanya boleh diganti dengan surat suara cadangan. "Misalnya DPT-nya 300, tambahan 2 persennya berarti 6 lembar," tutur dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus