Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengakui bahwa sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Sebab, perolehan suara bisa mengalami perubahan di setiap tingkatan terhadap semua partai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasyim mengatakan sistem noken biasanya konsisten. Dia menjelaskan, begitu noken diikat alias disepakati di desa, hasilnya akan konsisten baik di kecamatan maupun kabupaten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Baru kali ini, Yang Mulia," kata Hasyim dalam sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024. "Ini kok agak aneh di setiap tingkatan berubah, dan itu terjadi di semua partai."
Hasyim menuturkan, sistem noken pada pemilu 2024 digunakan di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Khusus Papua Pegunungan, 2 dari 8 kabupaten, yakni Kabupaten Pegunungan Bintang dan Lani Jaya, tidak mempraktikkan sistem ini.
"Dalam rekapitulasi yang kami laksanakan, fenomenanya adalah, mohon maaf ya, istilah saya itu merata terkena pada semua partai dan di semua tingkatan," beber Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, saat rekapitulasi dirinya sempat bertanya kepada rekan-rekan partai maupun saksi partai dari Papua Pegunungan atau rekan-rekan KPU. Dia bertanya, apakah ada mekanisme noken di mana perjanjian lama di tingkat desa bisa diubah dengan perjanjian baru oleh kepala suku tingkat kecamatan atau kabupaten.
"Enggak ada yang bisa jawab," ucap Hasyim.
Minta dihadirkan ahli noken
Oleh karena itu, dia menyarankan Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan ahli yang memahami dan pernah meneliti tentang noken. Misalnya, ahli sosiologi, ahli antropologi, akademisi di Papua, dan sebagainya.
Salah satu perkara yang mempermasalahkan sistem noken adalah nomor 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon perkara ini adalah Partai Nasional Demokrat alias NasDem.
Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh ini mengklaim seharusnya memperoleh 551.293 suara di dapil Papua Pegunungan. Sedangkan KPU mencatat suara NasDem sebanyak 482.364 suara. Dengan demikian, ada selisih 68.929 suara.
Menurut NasDem, selisih suara tersebut beralih ke partai lain, yakni PSI dan PAN. PSI memperoleh 96.512 suara versi KPU, tapi menurut NasDem partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu hanya mendapatkan 39.612 suara. Sehingga ada selisih 56.900 suara.
NasDem juga menuding ada selisih perolehan suara di PAN sebanyak 12.029. Menurut KPU, PAN memperoleh 189.105 suara. Tapi menurut NasDem, partai pimpinan Zulkifli Hasan ini mendapatkan 177.076 suara di Papua Tengah.
Pilihan Editor: Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile