Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

20 Maret 2024 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait situasi dan kondisi terkini pasca Pemilu di kediaman Kertanegara 4, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam jumpa pers ini, Prabowo juga menanggapi penetapan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden atau Pemilu 2024 dijadwalkan akan rampung pada Rabu, 20 Maret 2024. Bagaimana kilas balik peristiwa pengumuman Pemilu 2019?  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu 2019, khususnya Pilpres 2019 merupakan pertemuan kedua Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo dalam persaingan kursi presiden. Sebelumnya, mereka bertemu pada Pilpres 2014 yang dimenangkan Jokowi. Pada 2019, Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 01, dan Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Uno mendapat nomor urut 02. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN untuk Pilpres 2019, di Jakarta, pada Selasa, 21 Mei 2019. Berbeda dengan Pilpres 2014, pengumuman rekapitulasi suara untuk Pilpres 2019 dilakukan pada waktu dini hari atau tengah malam. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi saat itu. 

Dari hasil rekapitulasi itu, KPU menetapkan paslon nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang dengan perolehan 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Adapun total jumlah sah pada Pemilu 2019 mencapai 154.257.601.

Tak terima dengan hasil dan dirasa ada kejanggalan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto melayangkan protes kepada KPU. Prabowo menilai pengumuman perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung dini hari itu janggal. Menurut Prabowo, penetapan itu dilakukan KPU menjelang pukul 02.00 pagi saat masih sunyi senyap.

"Tadi pagi jam sekitar jam 2 pagi senyap senyap begitu, hehehe, di saat orang-orang masih tidur atau belum tidur sama sekali," kata Prabowo dalam jumpa pers di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

Kubu Prabowo juga menolak hasil penghitungan suara oleh KPU. Prabowo yang dalam jumpa pers yang didampingi Sandiaga Uno mengatakan, mereka menolak penetapan oleh KPU lantaran ada kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilu 2019. Mereka pun menyikapi hal tersebut dengan menempuh jalan konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pada sidang perdana MK, MK mengagendakan pemeriksaan pendahuluan dan menerima penyerahan perbaikan jawaban. Pihak penggugat juga bakal dimintai keterangan terkait poin-poin gugatannya. 

Dalam dokumen perbaikan perselisihan hasil Pilpres 2019 yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019, Prabowo - Sandiaga mempersoalkan beberapa masalah selama Pilpres 2019. Berikut ini adalah beberapa gugatan Prabowo-Sandiaga terhadap hasil Pilpres 2019.

1. Perolehan suara hitungan KPU tidak sah

Kubu Prabowo menilai, seharusnya pihak mereka menang atas Jokowi. Adapun persentase suara yang menurut penggugat benar adalah 52 persen untuk Prabowo dan 48 persen sisanya untuk pasangan Jokowi. Praktik kecurangan ini dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena diduga ditetapkan melalui cara-cara tidak benar.

2. Ma’ruf Amin tidak mengundurkan diri dari BUMN

Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.

3. Penggelembungan DPT

Dalam poin gugatannya, kubu Prabowo menyoalkan teknis penyelenggaraan Pemilu 2019. Kubu Prabowo menduga ada penggandaan suara sebanyak 17,5 juta pemilih dan daftar pemilih khusus sebanyak 5,7 juta. Menurut mereka jumlah DPT dan DPK tidak wajar ini mencapai 22,03 juta pemilih dan berkorelasi dengan penggelembungan suara Jokowi - Ma’ruf. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | KAKAK INDRA PURNAMA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus