Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN untuk melakukan penelusuran terkait dugaan kebocoran data. Sebanyak 204 juta Data Pemilih Tetap atau DPT milik KPU diduga diretas hacker “Jimbo” via akun admin dan dijual di situs BreachForums senilai Rp 1,14 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini kami meminta bantuan dari Satgas Siber. Sekarang yang bekerja BSSN,” kata Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, Selasa, 28 November 2023 dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, lembaga apakah Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN ini?
Sebelumnya, Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan, hacker Jimbo membagikan 500 ribu data contoh di situs BreachForums. Juga beberapa tangkapan layar dari laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data yang didapatkan tersebut.
Dalam unggahan itu, Jimbo menyampaikan bahwa ada 252 juta data yang berhasil didapatkan yang isinya beberapa data terduplikasi. Di mana setelah Jimbo melakukan penyaringan, ada 204.807.203 data unik. Menurut Pratama, jumlah ini hampir sama dengan total pemilih dalam DPT KPU yang berjumlah 204.807.222 pemilih dari dengan 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan.
Di dalam data yang didapatkan Jimbo itu ada beberapa data pribadi yang cukup penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor KTP—berisi nomor passport untuk pemilih yang berada di luar negeri. Selain itu ada data nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan, dan kabupaten serta kodefikasi TPS.
Profil Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN
Dikutip dari situs web Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN adalah instansi Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang keamanan informasi dan keamanan siber. Dalam kepengurusannya, BSSN dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Latar belakang pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 28 Tahun 2021, pada 13 April 2021.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi merasa perlu dilakukan penataan organisasi BSSN dalam mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional. Kendati begitu, BSSN bukan lembaga yang baru dibentuk. Badan ini dihimpun dari lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumnya. Yaitu Lembaga Sandi Negara, Direktorat Keamanan Informasi, dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Peleburan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017. Kemudian disempurnakan oleh Perpres Nomor 28 Tahun 2021, pada 13 April 2021 tersebut. Perpres ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi BSSN sehingga dilakukan secara efektif dan efisien.
Adapun menurut Pasal 3 Perpres Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN, Badan Siber dan Sandi Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.
5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
6. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | FAJAR PEBRIANTO | MOH. KHORY ALFARIZI | MUHAMMAD SYAIFULLOH