Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

3 Mei 2024 | 07.19 WIB

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten/Kota Seprovinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS Pilkada 2024. "Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU kabupaten/kota,” ujar Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, melalui keterangan resmi, Kamis, 2 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan. “Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," tuturnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun syarat-syarat menjadi anggota PPS, di antaranya yakni merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan berpendidikan peling rendang sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian, dibutuhkan surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Selain itu, kata Astri, anggota PPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)” kata dia.

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA dan akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 3–12 Mei 2024.

Selanjutnya, pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 15–18 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 19–20 Mei 2024. 

Adapun seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilaksanakan pada 21–23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus