Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jelaskan Mekanisme Pemungutan Suara di Pemilu 2024 Bagi Jemaah Umrah

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemenparekraf untuk pemungutan suara bagi jemaah umrah.

6 Februari 2024 | 04.21 WIB

Warga memasukan surat suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204. 807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Warga memasukan surat suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204. 807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk teknis pemungutan suara bagi warga negara Indonesia yang sedang umrah.
 
“Kami mengirim surat kepada kedua kementerian itu sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing,” kata Hasyim saat memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2024.
 
Dia menjelaskan bahwa Kemenag mengoordinasikan biro-biro perjalanan yang mengelola umrah. Sementara Kemenpar berkoordinasi dengan biro perjalanan wisata. Dengan ini, diharapkan kepulangan jemaah umrah paling lambat 13 Februari 2024, supaya mereka bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kampung halaman masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hasyim mengatakan untuk yang belum berangkat umrah, diharapkan dapat berangkat setelah 14 Februari 2024. Langkah ini diambil KPU karena surat suara diproduksi sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
 
“Kalau ada orang pindah pilih dalam rangka umrah itu mengurusnya dengan ketentuan H-7 sebelum umrah,” kata dia. “Tetap bisa dilayani, tapi dengan syarat ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia.”
 
KPU mengaku tidak bisa menyiapkan surat suara tambahan untuk kategori pemilih seperti ini. Surat suara diproduksi dengan jumlah yang sama dengan jumlah DPT plus cadangan dua persen di masing-masing TPS.
 
“Oleh karena itu, KPU mengambil kebijakan membangun TPS di lokasi khusus dengan DPT lokasi khusus,” kata Hasyim, memberi contoh pesantren, sekolah dinas, lapas, pertambangan di lautan dan daratan, dan lokasi khusus lainnya.
 
Hal itu, katanya, harus diurus sejak awal. Ia juga memperingati para WNI yang akan melancong ke luar negeri dan tidak mengurus pindah pemilih, maka KPU tidak bisa melayani. “Kalaupun sudah mengurus pindah ke luar negeri, sekiranya kami akan melayani, kami juga harus memastikan ketersediaan surat suara,” ucapnya.
 
“Karena surat suara dicetak sama jumlahnya dengan DPT, yang kita utamakan pemilih yang di DPT. Kita layani sepanjang surat suara tersedia,” ujar dia.
 
NABIILA AZZAHRA A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus