Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

KPU Kaji Kemungkinan Diskualifikasi Calon Berstatus Tersangka

Kajian dilakukan KPU setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap melanjutkan penyelidikan kasus korupsi sejumlah inkumben peserta Pilkada.

19 Maret 2018 | 08.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Arief Budiman bersama perwakilan peserta pemilu dalam acara Democracy Run saat car free day di Jakarta, 18 Maret 2018. Lomba lari ini diikuti perwakilan dari 15 partai politik yang lolos pemilu 2019, anggota KPU dan Banwaslu serta masyarakat umum. TEMPO/Fakhri Hermasyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kemungkinan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang berstatus tersangka. KPU mulai mempertimbangkan aturan tambahan mengenai diskualifikasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan dan penyidikan yang diduga dilakukan sejumlah inkumben dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tapi KPU juga harus mempertimbangkan azas praduga tak bersalah,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Sabtu, akhir pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan meneken sejumlah surat perintah penyidikan kasus korupsi yang dilakukan inkumben dalam Pilkada Serentak 2018. Sikap KPK ini memunculkan polemik bagi para inkumben dan partai pendukungnya. Mereka khawatir penetapan status tersangka akan menggerus elektabilitas dan popularitas para calon.

Menurut Arief, KPU bisa saja mengeluarkan aturan diskualifikasi calon berstatus tersangka itu. Namun, dia menilai, aturan itu harus didasari pada kepercayaan seluruh aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan fakta dan bukti. Dia juga khawatir jika penetapan status tersangka disematkan pada calon tunggal. “KPU harus memastikan hak calon kepala daerah tersebut untuk dipilih terpenuhi,” ujar dia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, calon kepala daerah yang telah ditetapkan tak bisa mengundurkan diri. Partai politik pengusung juga dilarang menarik dukungan kepada calon.

Penggantian calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus