Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kemungkinan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang berstatus tersangka. KPU mulai mempertimbangkan aturan tambahan mengenai diskualifikasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan dan penyidikan yang diduga dilakukan sejumlah inkumben dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tapi KPU juga harus mempertimbangkan azas praduga tak bersalah,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Sabtu, akhir pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan meneken sejumlah surat perintah penyidikan kasus korupsi yang dilakukan inkumben dalam Pilkada Serentak 2018. Sikap KPK ini memunculkan polemik bagi para inkumben dan partai pendukungnya. Mereka khawatir penetapan status tersangka akan menggerus elektabilitas dan popularitas para calon.
Menurut Arief, KPU bisa saja mengeluarkan aturan diskualifikasi calon berstatus tersangka itu. Namun, dia menilai, aturan itu harus didasari pada kepercayaan seluruh aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan fakta dan bukti. Dia juga khawatir jika penetapan status tersangka disematkan pada calon tunggal. “KPU harus memastikan hak calon kepala daerah tersebut untuk dipilih terpenuhi,” ujar dia.
Baca juga: Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan ...
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, calon kepala daerah yang telah ditetapkan tak bisa mengundurkan diri. Partai politik pengusung juga dilarang menarik dukungan kepada calon.
Penggantian calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.