Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan langsung mengunggah dokumen hasil putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada hari sidang dilaksanakan. Hal ini disebut sebagai wujud akuntabilitas dari lembaga penegak konstitusi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketetapan yang diucapkan akan langsung diunggah dan dapat diunduh oleh para pihak ataupun publik di website MK pada hari yang sama,” ucap Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang pengucapan putusan dismissal sengketa pilkada itu sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 5 Februari 2025. Faiz mengatakan, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB setiap harinya. Setiap pihak yang berperkara diminta untuk menghadiri persidangan tanpa terkecuali.
Ia memastikan, para pihak sudah dikirimkan surat panggilan untuk hadir di dalam persidangan. Persiapan menuju pembacaan putusan juga sudah dilakukan secara komprehensif dari berbagai sisi, baik substantif maupun teknis.
“MK telah mempersiapkan dengan komprehensif segala hal yang berkaitan dengan sidang pengucapan putusan (dismissal) besok,” ungkap Faiz.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu sebelumnya mengatakan dimajukannya jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK akan berimplikasi terhadap pelantikan kepala daerah. Tito menyebut, pelantikan kepala daerah akan ditunda agar para kepala daerah yang perkaranya tidak dilanjutkan di MK bisa ikut dilantik secara serentak.
“Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 (kepala daerah) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan (kepala daerah) yang hasil putusan dismissal,” ungkap Tito dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 31 Januari 2025.
“Asal MK meng-upload penetapannya karena itu harus menjadi rujukan,” ucapnya kala itu.
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.