Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Juru bicara hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan mereka telah menyelesaikan proses rapat permusyawaratan hakim untuk perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“RPH sudah selesai (dilaksanakan),” kata Enny ketika dihubungi oleh Tempo lewat aplikasi perpesanan, Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enny menuturkan, pada hari ini MK sedang merapikan draft putusan yang akan dibacakan besok. Diketahui, ada total 310 perkara sengketa pilkada 2024 yang masuk di MK.
Rinciannya adalah, 158 perkara di antaranya akan dibacakan putusan selanya pada Selasa, 4 Februari 2025 dan 152 perkara sisanya akan disidangkan pada Rabu, 5 Februari 2025. “Hari ini dilanjut merapikan seluruh putusan,” kata Enny.
Enny memastikan sidang pembacaan putusan tersebut akan dilangsungkan secara pleno, dan bukan dibagi-bagi dalam beberapa panel hakim. Sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK. “Besok hanya ada sidang pleno. Untuk detilnya mohon bersabar besok,” kata Enny.
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.
Melalui sidang pengucapan putusan dismissal ini akan diketahui perkara-perkara mana saja yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 7-17 Februari mendatang. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali kota dan Wakil Wali kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.