Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sekda Kota Madiun Berlaga di Pilkada 2018

Pilkada Kota Madiun diikuti tiga pasangan calon.

12 Februari 2018 | 20.09 WIB

Ilustrasi pilkada. TEMPO/ Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi pilkada. TEMPO/ Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun secara resmi menetapkan tiga pasangan calon dalam pilkada Kota Madiun. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon di aula KPU setempat, Senin, 12 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ketiga pasangan bakal calon memenuhi semua syarat untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota," kata Ketua KPU Kota Madiun Sasongko saat membacakan penetapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketiga pasangan calon tersebut di antaranya Harryadin Mahardika-Arief Rahman, yang berasal dari jalur perseorangan, serta Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi ,yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, dan Golkar.

Pasangan lainnya adalah Maidi-Inda Raya Ayu Miko Saputri, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.

Dari tiga calon wali kota, Sasongko melanjutkan, ada dua orang yang harus mundur dari jabatannya. Keduanya adalah Yusuf Rohana, yang tercatat sebagai ketua Fraksi PKS di DPRD Jawa Timur. Selain itu, Maidi yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun.

Surat pengunduran diri kedua orang tersebut sudah diterima KPU. Namun surat keputusan pengunduran diri dari Kementerian Dalam Negeri bagi Sekda atau dari gubernur bagi anggota DPDR Jawa Timur, kata Sasongko, diterima paling lambat pada H-30 menjelang pilkada.

Dengan ditetapkannya ketiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota, Sasongko meminta masing-masing tim pemenangan membersihkan atribut kampanye yang telah dipasang. Sebab, jadwal masa kampanye baru berlangsung pada Kamis, 15 Februari 2018. "Setelah penetapan hari ini, atribut harus sudah bersih," ujarnya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko menyatakan pihaknya akan bersikap tegas jika masih ada atribut pasangan calon yang terpajang di tempat umum setelah penetapan oleh KPU.

"Jangan sampai kami melayangkan 'surat cinta' (teguran)," katanya saat menghadiri rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan calon wali kota dan calon wakil wali kota.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus