Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Selain Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Organisasi Desa Minta Dana Desa Ditambah Jadi Minimal Rp 150 Triliun

Organisasi desa meminta agar Pemerintah memformulasikan 7-10 persen dari APBN untuk dana desa. Apa alasannya?

23 Januari 2023 | 14.50 WIB

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga organisasi desa mendorong dan meminta pemerintah memformulasikan sebesar 7-10 persen atau sebesar Rp 150 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2024 untuk dana desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tiga organisasi tersebut adalah DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPP Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), dan DPN Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Ketua APDESI Sunan Bukhari menjelaskan, persentasi 2,56 persen dana desa dari APBN terlalu kecil. Apalagi, kata dia, mengingat wilayah Indonesia yang sebesar 91 persen adalah desa dengan penduduk sebesar 85,1 persen tinggal di desa.

“Peningkatan dana desa akan memberi manfaat untuk pembangunan desa sebagai penopang ekonomi nasional,” kata Sunan di Hotel Sunbreeze, Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2023.

Menurut Sunan, usulan dana desa itu mestinya direalisasikan jika partai politik bersungguh-sungguh ingin melihat pembangunan desa menjadi tulang punggung ekonomi nasional, pusat pertumbuhan, dan mengurangi migrasi ke kota. Dia menyebut peningkatan dana desa juga membuat desa tumbuh lebih maju dan mandiri.

“Kami mengharapkan keseriusan pemerintah dan khususnya DPR RI untuk mewujudkan jika benar-benar partai politik dan DPR ingin disebut peduli akan pembangunan desa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal APDESI Anwar Sadat menjelaskan, peningkatan anggaran desa bisa berdampak pada akselerasi pembangunan baik fisik, infrastruktur, maupun pemberdayaan. Jika hal itu terwujud, kata dia, maka desa bisa dikategorikan sebagai penyangga ekonomi negara.

Non sense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya nggak ada. Sedikit banget,” kata Anwar.

Adapun permintaan menaikkan dana desa ini bakal menjadi salah satu poin yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, poin lainnya adalah ihwal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun selama 3 periode yang sebelumnya diatur dalam pasal 39 UU Desa.

Pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus