Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, terhadap surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur terkait pembangunan rumah ibadah. Belakangan SKB ini mendapat kritik karena gagal membangun toleransi antar umat beragama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Coba dibawa ke Mahkamah Agung. Gak ada yang bawa ke Mahkamah Agung sampai sekarang. Kan (aturan itu) sudah lama. Coba bawa dong untuk judicial review (uji materi), kalau memang itu salah," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SKB ini dibuat oleh dua Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Mereka menekan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, yang mengatur pembangunan rumah ibadah.
Mahfud mengakui SKB itu sudah lama dibicarakan di tingkat menteri. Namun ia menegaskan bahwa menteri terkait tak bisa begitu saja mencabut SKB ini karena dasar hukumnya masih berlaku. Karena itu, ia menyarankan jalan uji materi sebagai langkah awal untuk mengganti aturan ini.
Jika Mahkamah Agung menerima uji materi itu, ada kemungkinan para menteri mau mencabut aturan ini. "Sekarang mereka bukan tak mau mencabut, tapi belum mau mencabut. Sudah didiskusikan berkali kali," kata Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengakui saat ini situasi sosial politik sudah jauh berubah dengan era SKB itu dibuat. Karena itu, ia menyebut perubahan terhadap aturan pembangunan rumah ibadah juga disesuaikan kembali.
"Nanti kalau Mahkamah Agung juga gak ada yang berani, mungkin kita perlu buat modifikasi-modifikasi. Kan situasi sosial politik sudah lain. Dan terutama harus sensitif dalam perlindungan hak asasi manusia," kata Mahfud.