Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

SKB Batasi Pembangunan Rumah Ibadah, Mahfud: Uji Materi ke MA

Jika MA menerima uji materi itu, kata Mahfud, ada kemungkinan para menteri mau mencabut SKB yang dianggap membatasi pembangunan rumah ibadah itu.

26 Desember 2019 | 16.58 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, terhadap surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur terkait pembangunan rumah ibadah. Belakangan SKB ini mendapat kritik karena gagal membangun toleransi antar umat beragama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Coba dibawa ke Mahkamah Agung. Gak ada yang bawa ke Mahkamah Agung sampai sekarang. Kan (aturan itu) sudah lama. Coba bawa dong untuk judicial review (uji materi), kalau memang itu salah," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

SKB ini dibuat oleh dua Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Mereka menekan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, yang mengatur pembangunan rumah ibadah.

Mahfud mengakui SKB itu sudah lama dibicarakan di tingkat menteri. Namun ia menegaskan bahwa menteri terkait tak bisa begitu saja mencabut SKB ini karena dasar hukumnya masih berlaku. Karena itu, ia menyarankan jalan uji materi sebagai langkah awal untuk mengganti aturan ini.

Jika Mahkamah Agung menerima uji materi itu, ada kemungkinan para menteri mau mencabut aturan ini. "Sekarang mereka bukan tak mau mencabut, tapi belum mau mencabut. Sudah didiskusikan berkali kali," kata Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengakui saat ini situasi sosial politik sudah jauh berubah dengan era SKB itu dibuat. Karena itu, ia menyebut perubahan terhadap aturan pembangunan rumah ibadah juga disesuaikan kembali.

"Nanti kalau Mahkamah Agung juga gak ada yang berani, mungkin kita perlu buat modifikasi-modifikasi. Kan situasi sosial politik sudah lain. Dan terutama harus sensitif dalam perlindungan hak asasi manusia," kata Mahfud.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus