Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan Peraturan Presiden terkait mobil listrik telah resmi ia tandatangani. Hal ini berarti aturan yang mengatur kebijakan-kebijakan terkait mobil listrik itu telah mulai berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah sudah. Sudah saya tandatangan Senin pagi," kata Jokowi, usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi mengatakan dengan adanya Perpres ini, diharapkan industri otomotif dapat terdorong untuk segera merancang dan mempersiapkan membangun industri mobil listrik di Indonesia.
Apalagi, Jokowi mengatakan yang paling utama dari mobil listrik adalah baterai. 60 persen dari mobil listrik, kata dia, adalah terkait baterai. Dan Indonesia memiliki berbagai bahan untuk membuat baterai itu di dalam negeri.
"Strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif. Karena bahan-bahan ada di sini," kata Jokowi.
Sebelumnya, perpres Mobil listrik ini mengalami tarik ulur yang cukup panjang. Setelah lama digodog di Kementerian Perindustrian, Perpres juga sempat tertahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perpres ini diharapkan menjadi pintu awal masuknya era mobil listrik di tanah air.