Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Zainal Arifin Mochtar Minta Pemerintah Survei Keinginan Publik saat Susun UU

Zainal Arifin Mochtar menilai keterlibatan partispasi masyarakat melalui survei perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan publik.

10 Desember 2024 | 06.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, meminta pemerintah dan lembaga pembentuk Undang-Undang untuk melibatkan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan melalui pengadaan survei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kenapa tidak menggunakan model survei yang sama untuk membayangkan what public wants? Untuk misalnya bikin Undang-undang,” kata Zainal di tengah sesi diskusi bersama ELSAM, di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyayangkan fenomena partisipasi publik selalu terbatas pada kontestasi Pemilu dan pilkada saat lembaga survei menguji tingkat keterpilihan setiap calon pemimpin. Menurut dia, dengan logika dan pola survei yang sama, pemerintah semestinya dapat mengkaji apa yang diinginkan oleh publik melalui metode yang melibatkan praktik big data itu.

“Publik mau apa sih sebenarnya untuk (UU) Cipta Kerja? Itu kan yang tidak pernah digunakan DPR,” ujarnya.

Zainal menilai bentuk partisipasi berupa Rapat Dengar Pendapat atau RDP, seminar, dan diskusi sebagai metode yang kaku. Padahal, kata dia, dengan kondisi yang lebih terbuka saat ini, mereka bisa memanfaatkan keterlibatan publik melalui perolehan data untuk merumuskan kebijakan.

Soal metode ini, Zainal mengaku telah menyampaikan kepada Badan Legislasi atau Baleg DPR untuk meminta mereka mempertimbangkan penggunaan survei dalam membentuk undang-undang. Sebab dari pengalaman sigi Pemilu yang telah ada, jumlah sampel survei yang tak mencapai seluruh populasi penduduk Indonesia dapat memproyeksikan kejadian di masa depan untuk memprediksi presiden yang terpilih. 

“Kalau harganya mahal ya sudah pakai uang negara untuk itu, Baleg pakai untuk itu,” tutur Zainal. 

Zainal berujar memang terdapat konsekuensi dari keterlibatan data publik, sehingga di saat yang bersamaan ia juga meminta agar tidak terjadi manufacturing consent dan content. Zainal menilai, metode survei itulah yang menjadi solusi konkret untuk menemukan makna dan membangkitkan demokrasi. 

“Di situ menurut saya orang bisa bersuara, dia tidak kehilangan hak suaranya,” kata Zainal.

Pilihan Editor: DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus