Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan masih perlu kajian atau pendalaman materi terhadap RUU Perampasan Aset.

20 November 2024 | 14.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset diputuskan masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025-2029 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, legislator Senayan belum memasukkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyampaikan pertimbangan legislator belum memasukkan RUU tersebut ke dalam prolegnas prioritas. Menurut dia, masih perlu kajian atau pendalaman materi terhadap RUU ini. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset masuk dalam long list prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, masuk pertimbangan long list yang diajukan oleh pemerintah itu mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draf. Karena perampasan aset itu bukan an sich sebagai di bidang korupsi, itu pidana yang dicampur sama perdata," kata Bob di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Dia menyatakan, bukannya DPR tak serius untuk mengeksekusi RUU Perampasan Aset. Hanya saja, kata dia, DPR ingin memastikan materinya sudah lengkap. "Saya katakan tadi, kami sangat serius. Kami sangat serius sekali untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset itu, sangat serius."

Bob menyatakan telah membaca draf RUU Perampasan Aset. Aturan terkait mekanisme perampasan aset, menurut dia, mestinya tak hanya untuk pidana koruptor, namun juga untuk pidana umum.

"Ketika kami perdalam, memang itu tidak masuk dalam tindak pidana korupsi. Jadi, perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum," ujarnya.

Dia menyebut, siapa pun yang melakukan perbuatan pidana mendapatkan sanksi dan asetnya juga bisa dirampas. Terutama bila dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Jadi, jangan berpikir bahwa DPR tidak punya keseriusan untuk hal itu. Bahkan, sekarang DPR pun sudah konsen terhadap undang-undang tindak pidana korupsi khususnya," tutur Bob. 

Sebelumnya, DPR telah menyetujui 176 RUU Prolegnas 2025-2029 dan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025. Hal ini ditetapkan melalui rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

"Kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir ketika memimpin rapat.

"Setuju," kata anggota rapat, yang diikuti oleh ketukan palu oleh Adies. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus