Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BKN: Dosen PNS Dominasi Laporan Hoax dan Ujaran Kebencian

Profesi dosen pegawai negeri sipil mendominasi laporan terhadap aparatur sipil negara atau ASN yang banyak menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

8 Juni 2018 | 21.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Anti-Hoax

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Profesi dosen pegawai negeri sipil mendominasi laporan terhadap aparatur sipil negara atau ASN yang banyak menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Laporan itu diungkap Badan Kepegawaian Negara yang dihimpun dari data Lapor-BKN hingga Mei 2018. Sedikitnya ada 14 aduan yang melibatkan ASN dengan dominasi terlapor berprofesi sebagai dosen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian diikuti oleh PNS Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) dan guru," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam rilisnya, Jumat, 8 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak imbauan BKN perihal "Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN" dirilis pada 18 Mei 2018, BKN telah menerima pengaduan masyarakat atas keterlibatan ASN dalam aktivitas penyebaran berita palsu (hoaks) dan ujaran kebencian.

Aduan yang bermuatan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diterima Humas BKN tersebut disertai dengan lampiran bukti berupa postingan di media sosial seperti Facebook dan Twitter, postingan konten berita palsu di media sosial dan dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah.

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.

Kedua surat tersebut mengakomodir imbauan bagi seluruh ASN Pusat dan Daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai perekat pemersatu bangsa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diminta secara bijak dalam penggunaan media sosial, khususnya untuk penyebarluasan informasi dan dilarang terlibat aktivitas ujaran kebencian dan berita palsu atau hoax.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus