Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan alasan dibalik dimajukannya jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada 2024. Enny menjelaskan, momen libur panjang beberapa waktu lalu dimanfaatkan oleh para hakim MK untuk tetap bekerja sehingga perkara yang masuk di MK bisa diputus lebih cepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kebetulan ada libur panjang minggu yang lalu sehingga memberi waktu cukup bagi MK untuk tetap masuk kerja dan mendalami semua berkas dan bukti sehingga bisa segera RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata Enny ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan, Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enny menjelaskan jadwal pembacaan putusan dismissal akhirnya diputuskan untuk dilangsungkan pada 4 dan 5 Februari 2025, sehari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah serentak yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Hal tersebut yang kemudian secara tidak langsung menjadi penyebab pelantikan kepala daerah secara serentak akhirnya diundur.
“Tanpa ada hukum acara yang dilanggar, (majunya jadwal putusan dismissal) yang ternyata bisa berimplikasi pada pelantikan serentak (kepala daerah),” kata Enny.
Saat ini, menurut Enny, hakim MK telah menyelesaikan proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait putusan dismissal yang akan dibacakan MK pada esok hari. Saat ini, hakim MK sedang fokus merapikan keseluruh draf putusan tersebut. “RPH sudah selesai (dilaksanakan) dan hari ini dilanjut merapikan seluruh putusan,” kata dia.
Dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) beberapa waktu lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra telah lebih dulu menyebutkan soal jadwal pembacaan putusan dismissal yang akan dipercepat. Kala itu, Saldi berharap dimajukannya jadwal sidang tersebut dapat memberikan kesempatan bagi kepala daerah yang perkaranya tidak dilanjutkan oleh MK untuk dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. “Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan. Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025.
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025. Kemudian MK membuat kebijakan baru yang berisi pembacaan putusan dismissal akan dilakukan pada 4-5 Februari 2025. Dengan perubahan jadwal ini, pemerintah merencanakan pelantikan kepala daerah yang tak memiliki sengketa dan putusan dismissal akan dilakukan pada 20 Februari mendatang. Namun, kepastian waktunya masih didiskusikan oleh Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DPR.