Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan memuutskan hasil gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Sebelumnya, Menteri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang termasuk soal batas usia capres dan cawapres.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“MK itu lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tapi hanya boleh membatalkan,” kata Mahfud MD pada Senin, 25 September 2023. Selama perundang-undangan itu tidak melanggar konstitusional, menurut Mahfud tidak boleh mengubah atau membatalkan aturan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Usia capres dan cawapres itu berapa yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar? Kalau konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar,” kata Mahfud MD.
Mahfud meyakini bahwa hal itu sudah dipahami oleh seluruh hakim MK dan tidak akan memberikan keputusan yang melenceng. “MK sudah tahu dan kalau menyangkut open legal policy MK pasti tidak menerima,” kata Mahfud.
Tugas dan Wewenang
Dilansir dari Mkri, MK merupakan lembaga kekuasaan kehakiman merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi tercapainya keadilan dan penegakan hukum.
MK dibentuk pada 13 Agustus 2023 dengan sistem rekrutmen berdasarkan pengajuan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Penyusunan struktur Mahkamah Konstitusi merujuk pada amandemen tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada regulasi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengangkat ide untuk membentuk Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court).
Dilansir dari dpr.go.id, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) sebagai berikut.
- Melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar.
- Menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan konflik hasil pemilihan umum (pemilu).
Selain itu, MK juga harus memberikan putusan berdasarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkaitan dengan dugaan tindak pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden atas UUD. Pelangaran yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum seperti korupsi, mengkhianati negara, perilaku melanggar pidana, perbuatan cela, dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) sampai (5) serta ditegaskan Pasal 10 ayat (2).
Dengan demikian, MK dibentuk untuk menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari batasan konstitusi. Oleh karena itu, ak-hak konstitusional warga negara terjamin dan konstitusi itu sendiri terjaga konstitusionalitasnya. Dalam proses pengujian undang-undang memanfaatkan kesepakatan mekanisme yang disebut dengan judicial review.
Judicial review adalah hak uji (toetsing rechter) secara materiil maupun formil yang diserahkan kepada hakim atau lembaga peradilan. Hak itu dipergunakan untuk menguji keabsahan dan kelayakan produk-produk hukum yang dihasilkan oleh legislatif, eksekutif, maupun lembaga yudikatif lainnya di hadapan peraturan perundang-undang dengan hierarki dan derajat lebih tinggi.
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian berorientasi pada norma hukum secara a posteriori (deduksi atas dasar realita dan pengalaman). Apabila dilaksanakan secara a posteriori, maka disebut sebagai judicial preview.
ANANDA BINTANG l ADE RIDWAN YANDWIPUTRA l NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA