Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengklaim Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan memuat pasal-pasal yang berpotensi memperluas peran TNI di ranah sipil. Ia mengatakan, revisi yang ada berkutat pada urusan perpanjangan masa pensiun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Enggak, enggak, itu yang dwifungsi ABRI segala macam? Enggak, kita lihat nanti sama-sama,” kata Adies usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar ini mengatakan perubahan RUU TNI menjadi program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025 karena ada surat dari Presiden pada 13 Februari 2025. Sebelumnya, surpres itu pernah diajukan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, kata dia, lantaran ada banyak nomenklatur kementerian yang berubah maka diajukan ulang di era Presiden Prabowo Subianto. Sehingga DPR memutuskan RUU TNI naik menjadi prolegnas prioritas dari prolegnas jangka menengah.
Usai disepakati menjadi prolegnas prioritas 2025 dalam Rapat Paripurna, pimpinan DPR menyerahkan kepada Komisi I untuk menindaklanjuti pembahasan RUU TNI. Adies mengatakan, Komisi I yang nantinya memutuskan kapan pembahasan RUU TNI akan dimulai.
Sebelumnya, RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjadi salah satu RUU usulan Komisi I DPR untuk dimasukkan dalam prolegnas 2024-2029. Usulan dari komisi yang membidangi masalah pertahanan itu disampaikan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 12 November 2024.
Saat itu anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin memastikan pembahasan RUU TNI akan melibatkan masyarakat sipil. Pembahasan dimulai dari tahap awal dan dilakukan secara terbuka.
Hasanuddin merespons kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap keberadaan pasal yang ditengarai bermasalah dalam revisi UU TNI. Salah satu yang menjadi sorotan dalam revisi itu adalah perluasan jabatan di lembaga non-militer yang bisa diduduki prajurit aktif.
“Kami akan mendengarkan masyarakat sipil dan meminta bagaimana tanggapan. Kami harus mendengarkan rakyat, kemudian baru menyampaikannya di forum,” ujar Hasanuddin pada Kamis, 13 November 2024.
Nandito Putra berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: DPR Sahkan Revisi UU Minerba jadi Undang-undang